Gaji Kepala Puskesmas PNS dan Non PNS 2024

5/5 - (2 votes)

Gaji Kepala Puskesmas – Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang miliki tujuan selenggarakan upaya kesehatan bagi masyarakat dan perawatan individu.

Dalam komponen Puskesmas terdiri dari mulai staf, dokter, bidan, hingga kepala Puskesmas. Dari posisi tersebut akan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, bahkan dari segi urusan gaji pun berbeda.

Jika sebelumnya sudah pernah kami jelaskan gaji apoteker, bidan, dan dokter gigi di Puskesmas. Pada kesempatan kali ini kami akan berikan besaran gaji kepala Puskesmas per bulan dan tunjangan didapatnya.

Apabila Anda memang sedang mencari informasi mengenai besaran gaji kepala Puskesmas dan tunjangan apa saja yang di dapat per bulan. Biayasehat.com akan rangkum secara lengkap, jadi silahkan simak pembahasan di bawah ini sampai akhir.

Gaji Kepala Puskesmas

Gaji Kepala Puskesmas Per Bulan

Dari informasi berhasil kami dapatkan dari beberapa sumber, seorang kepala Puskesmas di Indonesia akan diberikan gaji per bulan yang lumayan besar. Di mana aturan gaji kepala Puskesmas akan melihat apakah itu PNS atau non PNS.

Kepala Puskesmas hingga Kepala Dinas Kesehatan yang menjadi pejabat Dinas Kesehatan yang akan mendapatkan gaji dan tunjangan per bulan sesuai dengan daerah (Puskesmas) setempat. Di sini kami akan berikan pemaparan dari gaji kepala Puskesmas di DKI Jakarta.

Gaji dan tunjangan Kadinkes DKI Jakarta nantinya akan mengacu pada sejumlah peraturan yang sudah menjadi ketentuan. Di mana untuk aturan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat, sedangkan tunjangan diatur melalui regulasi tingkat daerah.

Untuk gaji pokok PNS, hingga artikel ini ditulis besaran gaji masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga : Gaji Apoteker di Puskesmas, Tunjangan dan Tugas

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Baca Juga : Gaji Bidan Puskesmas PNS, Non PNS dan Slip Gaji

Namun secara umum, seorang kepala Puskesmas Kecamatan bisa mendapatkan gaji pokok per bulan berkisar di angka Rp 39.510.000. Sedangkan untuk gaji kepala Puskesmas Kelurahan di angka Rp 23.580.000 per bulannya.

Angka tersebut terbilang cukup besar, itu adalah gaji pokok saja belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan lain yang juga didapatnya. Otomatis dengan ditambahkan dengan berbagai tunjangan-tunjangan akan semakin besar lagi.

Tunjangan Kepala Puskesmas

Seperti diketahui sendiri, seorang kepala Puskesmas yang menjadi pejabat dinas kesehatan akan memperoleh gaji pokok yang sudah sebutkan di atas. Melainkan mendapat juga tunjangan kinerja per bulan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Tunjangan tersebut sudah diatur oleh peraturan daerah setempat. Di atas kami bahas dan contohkan di wilayah DKI Jakarta, tentu saja tunjangan-tunjangan sudah diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.

Yang jelas seorang kepala Puskesmas akan mendapatkan tunjangan kinerja, jabatan, anak, makan, umum dan berbagai tunjangan lainnya. Inilah yang nantinya akan memperbesar gaji pokok dari seorang kepala Puskesmas.

Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Puskesmas

Saat berhasil mengetahui gaji dan tunjangan seorang kepala Puskesmas, Anda juga perlu mengetahui tugas dan tanggung jawab kepala Puskesmas. Lantas apa saja tugas dan tanggung jawab kepala Puskesmas? Berikut di antara lainnya:

  • Kepala Puskesmas miliki tanggung jawab memimpin Puskesmas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  • Kepala Puskesmas miliki tanggung jawab menyampaikan laporan kinerja kepada Kepala Dinas terkait hasil pelaksanaan kegiatan teknis operasional tertentu di bidang pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Kepala Puskesmas diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam laksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas.
  • Kepala Puskesmas juga bertanggung jawab dalam melaksanakan Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

Baca Juga : Gaji Rekam Medis di Puskesmas, Tugas dan Jenjang Karir

Syarat dan Cara Menjadi Kepala Puskesmas

Selain itu, di sini kami juga akan berikan juga syarat dan cara jadi kepala Puskesmas. Mengenai syarat menjadi kepala Puskesmas, menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019. Syarat wajib untuk menjadi seorang kepala Puskesmas ada pada pasal 44 yang sebutkan tenaga kesehatan dengan minimal S1 / D4 kecuali tidak terdapat yang berpendidikan S1 pada daerah terpencil.

Selain syarat itu, jadi kepala Puskesmas juga harus sudah menduduki kepangkatan setara III/a minimal 2 tahun, miliki sertifikat pelatihan Manajemen Puskesmas, bekerja di Puskesmas minimal 2 tahun, memiliki dan menguasai kemampuan di bidang manajemen kesehatan masyarakat.

Ketika semua syarat di atas terpenuhi, maka Anda sudah bisa menjadi seorang kepala Puskesmas. Cari informasi mengenai Puskesmas yang sedang membutuhkan tenaga di posisi kepala Puskesmas, daftar atau melamar jika semua persyaratan sudah memenuhi.

Kesimpulan

Demikian kiranya pembahasan mengenai gaji kepala Puskesmas per bulan beserta informasi tunjangan, tugas hingga syarat jadi kepala Puskesmas yang dapat biayasehat.com sajikan. Bisa dikatakan uang didapat per bulan yang didapat kepala Puskesmas terbilang cukup besar apalagi jika ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.

Tinggalkan komentar