Gaji Bidan Puskesmas PNS, Non PNS dan Slip Gaji 2024

5/5 - (2 votes)

Gaji Bidan Puskesmas – Menjadi seorang Bidan mungkin merupakan impian bagi banyak orang. Bidan bisa bertugas di mana saja, mulai dari di Klinik Pribadi, Rumah Sakit maupun di Puskesmas.

Dalam menjalankan tugasnya di Puskesmas, para Bidan akan menerima Gaji dan Tunjangan berdasarkan latar belakangan Pendidikan. Bidan lulusan D3 dan Bidan lulusan S1 jelas memiliki perolehan Gaji yang berbeda.

Selain itu, status Bidan di Puskesmas juga terdiri dari PNS dan Non PNS (Swasta). Hal tersebut juga mempengaruhi besaran Gaji, Tunjangan hingga Bonus dan Benefit lainnya yang didapatkan oleh Bidan di Puskesmas.

Penasaran berapa rincian Gaji Bidan Puskesmas lulusan D3, S1 berstatus PNS maupun Swasta? Berikut ini telah kami siapkan informasi Gaji serta Tunjangan yang diperoleh pada Bidan di Puskesmas, mulai dari yang terendah sampai yang tertinggi.

Gaji Bidan Puskesmas

Gaji Bidan Puskesmas

Selain Apoteker, Perawat dan Dokter, dalam Dunia Medis juga terdapat profesi atau pekerjaan bernama Bidan. Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik sekarang menjadi tempat praktek para Bidan serta siap memberikan pelayanan terhadap para pasien yang membutuhkan.

Seperti kita tahu, seorang Bidan memiliki tugas yang begitu mulia, yaitu membantu Ibu Hamil dalam menjaga kesehatan, melakukan pemeriksaan kehamilan hingga menangani proses melahirkan. Hal itulah yang menjadi alasan banyak orang, khususnya Perempuan bercita-cita menjadi Bidan.

Selain itu, Bidan juga merupakan profesi dengan penghasilan menjanjikan. Ya, seorang Bidan bisa memiliki Gaji hingga puluhan juta rupiah per bulan. Jumlah tersebut sudah termasuk Gaji Pokok, Tunjangan dan lain-lain.

Tapi perlu diketahui bahwa Gaji Bidan ditentukan lagi berdasarkan tempat praktek nya. Gaji Bidan di Puskesmas dengan Gaji Bidan di Klinik dan Rumah Sakit akan memiliki selisih.

Untuk kamu yang mungkin hendak menjalani tes Bidan di salah satu Puskesmas di Desa, tentu informasi Gaji Bidan ketika bertugas di Faskes tersebut.

Di atas sempat kami singgung bahwa Gaji Bidan Puskesmas bisa dipengaruhi oleh latar belakang Pendidikan hingga status dan lain sebagainya. Baiklah, daripada penasaran silahkan simak informasi Gaji Bidan Puskesmas di bawah ini:

1. Bidan PNS

Pada Bidan lulusan D3 maupun S1 yang sudah berstatus sebagai PNS, nantinya perolehan Gaji bakal ditentukan berdasarkan Jenjang Jabatan, yaitu:

  • Bidan Terampil
  • Bidan Ahli

Setiap Jenjang Jabatan di atas memiliki sub kategori nya masing-masing, dimana ketentuan tersebut mempengaruhi Gaji Bidan tersebut selama bertugas di Puskesmas. Supaya lebih jelas, kamu bisa cek tabel di bawah ini:

Baca Juga: Gaji Apoteker di Puskesmas 2024, Tunjangan dan Tugas

  • Bidan Terampil

Pada Jenjang Jabatan Bidan Terampil nantinya terbagi menjadi beberapa kategori turunan sebagai berikut:

KategoriGolonganGaji Pokok
Bidan PelaksanaPemula (II/A)Rp. 1.926.000
Pengatur Muda Tingkat 1 (II/B)Rp. 2.103.000
Pengatur (II/C)Rp. 2.192.300
Pengatur Tingkat 1 (II/D)Rp. 2.285.000
Bidan Pelaksana LanjutanPenata Muda (III/A)Rp. 2.456.700
Penata Muda Tingkat 1 (III/B)Rp. 2.560.500
Bidan PenyeliaPenata (III/A)Rp. 2.668.900
Penata Tingkat 1 (III/D)Rp. 2.781.800
  • Bidan Ahli

Sedangkan pada Jenjang Jabatan Bidan Ahli mungkin dimiliki oleh para Bidan lulusan S1. Gaji Bidan tertinggi juga terdapat disini, yaitu dimiliki oleh Bidan Madya Pembina Utama Muda Golongan IV/C. Gaji Pokok yang diperoleh Bidan tersebut sekitar 3,2 jutaan, belum termasuk Tunjangan, Bonus dan lain sebagainya.

KategoriGolonganGaji Pokok
Bidan PratamaPenata Muda (III/A)Rp. 2.456.700
Penata Muda Tingkat 1 (III/B)Rp. 2.560.600
Bidan MudaPenata (III/C)Rp. 2.668.900
Penata Tingkat 1 (III/D)Rp. 2.781.800
Bidan MadyaPembina (IV/A)Rp. 2.899.500
Pembina Tingkat 1 (IV/B)Rp. 3.022.100
Pembina Utama Muda (IV/C)Rp. 3.149.900

Jika melihat data penghasilan Bidan PNS, profesi ini masih memiliki upah dibawah Perawat Rumah Sakit. Lagi-lagi, hal ini karena penempatan Bidan dalam bertugas berada di Puskesmas Desa, mungkin Gaji Bidan bisa lebih dari 10 juta ketika bertugas atau menjalani praktek di Rumah Sakit ternama.

2. Bidan Non PNS (Swasta)

Setelah mengetahui Gaji Pokok para Bidan PNS yang menjalani praktek nya di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), selanjutnya kita bahas Gaji atau penghasilan dari para Bidan Swasta alias Non PNS.

Bidan dengan status Non PNS biasanya terdiri dari mereka para Bidan lulusan D3. Besaran Gaji Pokok tidak ditentukan secara resmi layaknya Bidan PNS.

Meski begitu, penghasilan para Bidan Non PNS bukan berarti lebih kecil daripada Gaji Bidan PNS. Penghasilan Bidan Non PNS ditentukan secara langsung oleh pihak Rumah Sakit, Puskesmas atau Faskes lainnya tempat mereka bekerja.

Sedangkan Gaji Pokok nya akan mengikuti UMK di wilayah Puskesmas atau lokasi praktek. Artinya, Bidan Non PNS yang bertugas di Kota-kota besar atau Kota dengan UMK tinggi, maka Gaji Pokok nya pun akan ikut tinggi. Begitu juga sebaliknya, saat bertugas di wilayah Puskesmas dengan UMK rendah, maka jangan berharap bisa mendapatkan Gaji di atas 5 juta per bulan.

Sebagai estimasi atau gambaran, Gaji Bidan Non PNS setiap bulan nya berada di angka 3,2 juta sampai 7,7 jutaan. Jumlah tersebut belum termasuk Tunjangan, Bonus, Gaji 13 atau lainnya.

Tunjangan Bidan PNS

Selain Gaji Pokok, para Bidan yang bekerja di Puskesmas juga bakal memperoleh Tunjangan. Tapi perlu diketahui bahwa Tunjangan Bidan PNS dan Non PNS tidaklah sama. Bagi para Bidan PNS, berikut adalah daftar Tunjangan yang bakal diterima:

1. Tunjangan Jabatan Fungsional

Bidan PNS bakal memperoleh Tunjangan Jabatan Fungsional sebesar Rp. 240.000 sampai Rp. 500.000 tergantung sub kategori.

2. Tunjangan Kesehatan

Selain itu, para Bidan PNS juga akan memperoleh Tunjangan Kesehatan, sehingga selama bertugas di Puskesmas, Rumah Sakit maupun Faskes lainnya, para Bidan PNS dipastikan akan menerima pelayanan medis terbaik ketika Sakit.

3. Tunjangan Transport

Kemudian Tunjangan Transport juga tersedia bagi para Bidan PNS. Tunjangan biasanya bakal di akumulasi kan dengan Gaji bulanan.

4. Tunjangan Makan

Sama seperti Tunjangan Transport, setiap bulan nya Bidan PNS di Puskesmas juga akan menerima Tunjangan Makan yang sudah di akumulasi ke dalam slip Gaji bulanan.

5. Tunjangan Hari Raya

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bidan PNS bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sepertinya bukan cuma Bidan PNS, tapi seluruh profesi atau tenaga kerja Medis lainnya juga akan menerima THR dari pihak Perusahaan tempat mereka bekerja.

Tunjangan Bidan Swasta

Lalu bagaimana dengan Bidan Non PNS (Swasta), apakah mereka juga menerima Tunjangan yang sama seperti Tunjangan Bidan PNS? Tidak. Khusus Bidan yang berstatus sebagai pegawai Non PNS alias Swasta hanya menerima beberapa Tunjangan berikut ini:

  • Tunjangan Profesi Bidan
  • Tunjangan Wilayah
  • Tunjangan Kehormatan

Khusus untuk Tunjangan Wilayah dan Tunjangan Kehormatan, nominal yang diperoleh setiap Bidan Non PNS untuk kedua Tunjangan tersebut mungkin berbeda-beda. Karena keterbatasan informasi, kami tidak bisa menghadirkan rincian Tunjangan-tunjangan tersebut.

Baca Juga: Gaji Rekam Medis di Puskesmas 2024, Tugas dan Jenjang Karir

Slip Gaji Bidan Puskesmas

Kemudian dalam penerimaan Gaji Bidan Puskesmas, baik PNS maupun Non PNS, mereka bisa mengetahui rincian penghasil melalui Slip Gaji. Berikut adalah contoh Slip Gaji Bidan Puskesmas:

Slip Gaji Bidan Puskesmas

Kesimpulan

Demikianlah informasi dari Biayasehat.com terkait perolehan Gaji Bidan Puskesmas di Desa berdasarkan status kepegawaian (PNS / Non PNS). Selain itu, kami juga menjelaskan kalau penghasilan Bidan Puskesmas juga bisa dipengaruhi oleh wilayah penempatan, latar belakang pendidikan dan lain sebagainya.

Semoga dengan adanya ulasan singkat seperti di atas, sekarang kamu tidak lagi penasaran berapa penghasilan Bidan Puskesmas lulusan D3 maupun S1. Bagaimana, tertarik untuk menjalani profesi sebagai Bidan Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit?

Tinggalkan komentar