Biaya USG di Puskesmas BPJS, Non BPJS dan KIS 2024

5/5 - (5 votes)

Biaya USG di Puskesmas – Sekarang untuk memastikan kesehatan janin di dalam perut ibu tidak perlu datang ke rumah sakit, langsung saja datang ke Puskesmas terdekat. Pasalnya di Puskesmas seluruh kota Indonesia sudah tersedia dokter radiologi.

Meskipun di tangani langsung oleh dokter spesialis radiologi, Puskesmas tidak memberikan biaya pemeriksaan USG terlalu tinggi. Hal ini bertujuan agar seluruh perempuan yang tidak mampu bisa mengecek kondisi kesehatan sang buah hati.

Selain itu, Puskesmas seluruh kota Indonesia telah membuka layanan BPJS Kesehatan, KIS maupun tanpa BPJS sehingga pasien tidak mengalami kesulitan pada tahapan administrasi. Tapi, seluruh pasien harus mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

Lantas, berapa biaya USG di Puskesmas dengan BPJS, KIS maupun non BPJS? Untuk menjawab pertanyaan Anda. Dalam artikel ini, kami sudah merangkum daftar biaya tersebut, syarat, jenis USG, prosedur dan pengalaman pribadi. Jika ingin tahu lebih dalam, silahkan simak dan ikuti terus penjelasan di bawah ini.

Biaya USG di Puskesmas Terbaru

Ultrasonografi atau sering dikenal USG adalah salah satu alat medis yang sering digunakan untuk memeriksa kandungan pada ibu hamil. Sebab itu, Puskesmas membuka layanan kesehatan USG dengan biaya lebih murah bahkan gratis untuk anggota BPJS atau KIS.

Baca Juga: Biaya Cabut Gigi di Puskesmas BPJS, Non BPJS dan KIS 2024

Sebenarnya untuk biaya USG di Puskesmas sudah ditentukan oleh Pemerintah setempat. Jika ingin tahu besaran harga USG di Puskesmas dengan BPJS, KIS maupun tanpa BPJS, silahkan lihat penjelasan berikut ini:

BPJS

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan untuk semua masyarakat Indonesia atau orang asing yang telah bekerja selama 6 bulan. Untuk sistem BPJS Kesehatan yaitu membayar iuran sehingga pada tahap administrasi lebih mudah.

USG Kehamilan di Puskesmas secara tidak langsung akan ditanggung oleh Pemerintah alias Gratis. Hanya saja, Anda harus memenuhi persyaratan yang diperlukan serta terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

KIS

Kartu Indonesia Sehat atau sering dikenal KIS adalah program jaminan kesehatan diperuntukkan kepada masyarakat tidak mampu. Untuk program KIS langsung dikelola oleh BPJS Kesehatan, sehingga tidak jauh beda sistemnya.

Karena sistem programnya sama seperti BPJS Kesehatan, maka pembiayaan USG di Puskesmas dengan kartu KIS Gratis. Namun harus dipastikan, bahwa pasien benar-benar dari masyarakat yang tidak mampu dengan membawa bukti surat pernyataan miskin (SPM).

Non BPJS

Apabila Anda bukan dari anggota BPJS Kesehatan atau tidak terdaftar di Kartu Indonesia Sehat, maka mengambil pasien umum Puskesmas. Nah, untuk pasien umum USG di Puskesmas akan dikenakan biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berapa biaya USG di Puskesmas tanpa BPJS? Sesuai peraturan pemerintah, biaya USG sebesar Rp 50.000 untuk 2D. Namun dari nominal tersebut bisa berubah-ubah tergantung kebijakan pemerintah kesehatan masing-masing daerah.

Jenis USG di Puskesmas

Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis USG yang tersedia di lembaga kesehatan Puskesmas seluruh kota Indonesia. Hal ini bertujuan agar ibu hamil bisa memilih jenis USG berdasarkan kemampuan, kebutuhan maupun keinginan.

Lihat Juga: Biaya Tambal Gigi di Puskesmas BPJS, Non BPJS dan KIS 2024

Seiring berkembangnya teknologi kesehatan, saat ini ada tiga jenis pemeriksaan USG yang bisa Anda lakukan, di antaranya:

1. USG 2D

USG 2D adalah alat standar kesehatan untuk memperlihatkan pertumbuhan janin di dalam perut. Hal ini biasanya dilakukan pada awal kehamilan untuk memastikan bahwa janin dalam kondisi sehat.

2. USG 3D

Pemeriksaan Three Dimensional Ultrasonography atau sering disebut USG 3D adalah salah satu pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi sang buah hati dalam kandungan menggunakan ultrasonografi. Untuk hasil gambar USG 3D tampak lebih jelas.

3. USG 4D

Pemeriksaan USG 4D adalah salah satu jenis USG yang bukan hanya menghasilkan gambar, melainkan ada video perkembangan janin di dalam kandungan ibu. Hasil video dari 4D berbentuk wajah hingga gerakan sang buah hati.

Syarat USG di Puskesmas

Sebelum mendatangi Puskesmas untuk pemeriksaan USG, ada baiknya ketahui persyaratan dokumen yang harus di bawah maupun persiapkan. Hal ini bertujuan agar prosedur USG di Puskesmas dapat berjalan lancar serta mudah

Apabila ingin pemeriksaan USG di Puskesmas, Anda harus tahu jadwal pelayanan USG Kehamilan. Pasalnya setiap Puskesmas memiliki jadwal pelayanan USG Kehamilan yang berbeda-beda. Adapun beberapa syarat USG di Puskesmas, antara lain:

  • Usia kehamilan trimester 1 (0 – 12 minggu).
  • Usia kehamilan trimester 3 (28 – 40 minggu).
  • Kartu BPJS Kesehatan atau faskes KIS.
  • Kartu berobat puskesmas.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Kartu Keluarga (KK) fotocopy.

Prosedur USG di Puskesmas

Jika seluruh persyaratan dokumen USG di Puskesmas telah dikumpulkan menjadi satu berkas, selanjutnya Anda harus tahu tahapan prosedur yang harus diikuti. Adanya prosedur USG di Puskesmas akan menghasilkan gambar maupun video janin memuaskan.

Lantas, bagaimana prosedur USG di Puskesmas? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami berikan penjelasan tahapan-tahapannya:

  • Tahapan pertama pasien harus mendatangi loket pendaftaran Puskesmas untuk menyerahkan dokumen dan mengambil nomor antrian pasien radiologi.
  • Tahapan kedua dokter akan memanggil pasien menggunakan nomor antrian. Lalu, pasien berbaring di kasur yang telah disediakan.
  • Tahapan ketiga ikuti instruksi dokter untuk persiapan USG di Puskesmas, contohnya minum air.
  • Jika sudah siap, dokter akan mengarahkan alat USG kehamilan bagian perut. Nantinya terlihat hasil berbentuk gambar pada monitor radiologi.
  • Tahapan terakhir dokter akan memberikan hasil pemeriksaan USG atau saran jika diperlukan.

Pengalaman USG di Puskesmas

Apabila Anda masih ragu pemeriksaan USG di Puskesmas, maka perlu mengetahui pengalaman dari pasien sebelumnya. Hal ini bertujuan agar tahu kelebihan atau kekurangan pemeriksaan di USG Puskesmas, meskipun harganya cukup terjangkau untuk pasien umum.

Baca Ini: Puskesmas Adalah, Pengertian, Fungsi, Prinsip dan Tujuan

Berdasarkan pengalaman pribadi pemeriksaan USG di Puskesmas mendapatkan pelayanan sangat ramah dari prosedur pendaftaran hingga proses pemeriksaan sang buah hati bersama dokter. Selain itu proses antri pasien radiologi sangat sedikit sehingga waktunya tidak terlalu lama.

Tetapi ada kekurangannya yaitu dokter hanya memberikan saran tidak terlalu banyak terkait kesehatan sang buah hati. Bahkan, tidak mendapatkan vitamin hanya dikasih buku pink saja.

Kesimpulan

Dari keseluruhan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya USG di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan maupun kartu KIS Gratis. Sedangkan pasien umum yang ingin USG di Puskesmas akan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 atau lebih tergantung lokasi serta pemilihan jenis pemeriksaan.

Pastikan seluruh prosedur maupun syarat USG di Puskesmas harus diikuti dengan benar agar mendapatkan hasil yang memuaskan. Semoga penjelasan di atas bisa dijadikan informasi penting dan bahan pertimbangan sebelum USG di Puskesmas.

Tinggalkan komentar