Urutan Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan Yang Benar

5/5 - (2 votes)

Urutan Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan – Kementerian Ketenagakerjaan belakang ini mengeluarkan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT). Di mana, dana dapat dicarikan, apabila peserta berusia 56 tahun atau meninggal dunia.

Di sisi lain, sebagian ahli waris BPJS Ketenagakerjaan ingin mengetahui urutan yang benar. Lantaran, mereka memiliki anggota keluarga cukup banyak dari pihak keturunan maupun mertua.

Dengan mengetahui urutan ahli waris BPJS Ketenagakerjaan yang benar. Nantinya, memudahkan pembagian dan menghindari kesalahpahaman Anda, ketika pencarian dana Jaminan Hari Tua peserta.

Bagi Anda yang ingin mengetahui urutan ahli waris BPJS Ketenagakerjaan. Silakan simak lebih lanjut Biayasehat.com di bawah ini, agar mengetahui urutan dengan benar.

Urutan Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan Yang Benar

Urutan Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan Yang Benar

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh berbagai manfaat di antaranya jaminan kecelakaan, pensiun, kehilangan pekerjaan dan hari tua. Jaminan tersebut dapat dicairkan oleh peserta sendiri atau ahli waris.

Namun, adapun batas waktu ketika Anda ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan kematian. Untuk jaminan hari tua, pemilik kartu dapat mengajukan klaim dengan beberapa syarat di antaranya memasuki usia pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, lantas siapa saja yang berhak untuk mendapatkan warisan dana santunan pemilik? Adapun urutan ahli waris BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut

1. Pasangan

Urutan ahli waris pertama yakni, pasangan di mana peserta sudah berstatus menikah. Jadi apabila salah satu dari pasangan tersebut meninggal dunia dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa mendapatkan dana santunan dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

2. Anak

Apabila pasangan sudah meninggal dunia juga, maka urutan ahli waris selanjutnya adalah sang Anak. Anak akan diberikan dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan tingkat pendidikan.

Selain itu, anak juga akan mendapatkan dana BPJS Ketenagakerjaan hingga umur 23 tahun atau sampai berstatus menikah maupun mendapatkan kerja.

3. Orang Tua

Apabila pasangan dan anak belum ada, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan berikutnya, yakni Orang Tua. Besaran dana yang akan didapatkan Orang Tua sebagai ahli waris senilai dengan pasangan, yakni kurang lebih Rp 42.000.000.

4. Saudara Kandung

Selain Orang Tua, urutan ahli waris bisa diberikan kepada saudara kandung baik adik maupun kakak peserta. Nominal dana BPJS Ketenagakerjaan saudara kandung pemilik tidak berbeda dengan pasangan atau orang tua.

5. Mertua

Setelah saudara kandung, urutan ahli waris lainnya yakni Mertua di mana biasanya harus dituliskan berdasarkan wasiat pemilik. Besaran dana yang didapatkan oleh ahli waris BPJS Ketenagakerjaan tersebut sama seperti lainnya.

6. Pihak yang Ditunjuk Dalam Wasiat

Apabila pemilik BPJS Ketenagakerjaan menunjuk beberapa orang selain daftar di atas, maka surat tersebut dapat digunakan untuk mencairkan dana santunan. Contohnya seperti tetangga atau pesantren sesuai di dalam wasiat.

7. Badan Harta Peninggalan

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak membuat wasiat, maka manfaat Jaminan Hari Tua bisa diserahkan kepada Badan Harta Peninggalan (BHP). Nominal santuan diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak tersebut sama seperti pasangan, orang tua hingga mertua.

Rincian Dana Santunan Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan

Rincian Dana Santunan Ahli Waris BPJS Ketenagakerjaan

Bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal, akan mendapatkan JKM sebesar Rp 42.000.000 serta beasiswa Rp 174.000.000. Rincian dana santunan untuk urutan ahli waris BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Santunan kematian sebesar Rp 20.000.000.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.
  • Beasiswa pendidikan maksimal Rp 174.000.000 untuk dua orang anak.
    • TK hingga SD sebesar Rp 1.500.00 per tahun, maksimal 8 tahun.
    • SMP sebesar Rp 2.000.000 per tahun, maksimal 3 tahun.
    • SMA sebesar Rp 3.000.000 per tahun, maksimal 3 tahun.
    • Pendidikan tinggi maksimal S1 senilai Rp 12.000 per tahun, maksimal 5 tahun.
  • Santunan berkala selama 24 bulan dibayarkan langsung sebesar Rp 12.000.000.

Rincian dana santunan tersebut dapat dicairkan apabila salah satu urutan ahli waris BPJS Ketenagakerjaan memenuhi persyaratan. Syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris adalah:

  • Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Keluarga ahli waris dan peserta.
  • KTP ahli waris dan peserta.
  • Surat keterangan kematian dari pemerintah.
  • Surat keterangan ahli waris dari pemerintah.
  • Buku nikah (apabila ahli waris dinyatakan sebagai suami atau istri pemilik BPJS Ketenagakerjaan).
  • Referensi kerja.
  • Buku Tabungan.
  • NPWP (jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki saldo lebih dari Rp 50.000.000).

Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda berhak untuk mengajukan permohonan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan baik langsung ke kantor atau secara online. Ikuti semua prosedur uang diberikan oleh petugas untuk mendapatkan santunan dana sesuai besaran yang telah ditentukan.

Lanjut Baca: Daftar Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Seluruh Indonesia

Namun, perlu diingat bahwa saldo JHT hanya dapat diklaim dalam satu tahun sekali. Di mana besaran dana akan dikenakan pajak progresif sebesar 5%, 15%, 25% dan 30%, ketika Anda mengambil Jaminan Hari Tua berikutnya.

Kesimpulan

Itulah pembahasan urutan ahli waris BPJS Ketenagakerjaan dana rincian dana santunannya. Kesimpulannya, urutan ahli waris sudah ditetapkan yang pertama adalah pasangan dan terakhir adalah Badan Harta Peninggalan (BHP).

Mungkin itu saja informasi dari Biayasehat.com mengenai ahli waris BPJS Ketenagakerjaan beserta rincian dana santunannya. Semoga dengan adanya pembahasan di atas, Anda sebagai ahli waris dapat mengetahui urutan yang benar ketika ingin mencairkan dana JHT.

Tinggalkan komentar