Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan – Belakangan ini kerap ditanyakan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lantaran, mereka ingin mengajukan pencarian santunan kematian ke kantor cabang terdekat.
Tidak hanya batas waktu saja, tetapi Anda juga harus mengetahui adanya syarat dan prosedur, ketika mengajukan santunan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut penting diketahui untuk memudahkan dari proses pendaftaran hingga klaim jaminan.
Namun, minimnya informasi batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan membuat sebagian orang salah persepsi. Di mana, mereka beranggapan bahwa pencarian dapat dilakukan kapan saja.
Lantas, berapa batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan? Supaya pertanyaan tersebut terjawab, maka silakan simak lebih lanjut ulasan Biayasehat.com di bawah ini.
Daftar Isi
Batas Waktu Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kematian yakni santunan uang yang diberikan kepada ahli waris, jika pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan diakibatkan dari kecelakaan kerja. Program tersebut diberlakukan dengan tujuan memberikan santunan kematian kepada ahli waris, supaya bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Lantas, berapa lama batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan? Batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan selama 2 tahun, dihitung dari tanggal terjadinya kecelakaan.
Selain itu, perusahaan harus tetap memberikan laporan baik elektronik maupun lisan. Laporan tersebut dibuat berdasarkan kejadian kecelakaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Laporan dilakukan selambat-lambatnya 2 kali 24 jam seusai kejadian kecelakaan.
Selanjutnya perusahaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat. Di mana, pihak pengurus harus mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Berapa Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Mengingat semua prosedur pemakaman dan jasanya membutuhkan biaya yang cukup mahal. Oleh karena itu, BPJS Keternagakerjaan menanggung pengeluaran ahli waris lewat program jaminan kematian.
Lantas, berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan? Ahli waris dari peserta Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan total manfaat kurang lebih Rp 42.000.000 serta beasiswa mencapai Rp 174.000.000.
Rincian nominal santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Santunan kematian senilai Rp 20.000.000.
- Biaya pemakaman senil;ai Rp 10.000.000.
- Santunan 24 bulan dibayarkan sekaligus berjumlah Rp 12.000.000.
- Beasiswa maksimum limit Rp 174.000.000, maksimal 2 orang anak dengan catatan peserta telah memiliki masa iuran minimal selama 3 tahun serta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kecelakaan. Santunan ini diberikan bertahap disesuaikan tingkat pendidikan anak peserta sampai umur 23 tahun berstatus menikah atau bekerja.
Itulah nominal jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, yakni Rp 42.000.000 untuk santunan, biaya pemakaman dan lain sebagainya. Lalu, ahli waris mendapatkan beasiswa maksimal limit Rp 174 untuk 2 orang anak.
Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Bagi Anda yang menjadi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah persyaratan ketika ingin klaim Jaminan Kematian(JKM). Mengklaim santunan program JKM, ahli waris harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berstatus sebagai pasangan atau anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pasangan maupun anak tidak ada, maka ahli waris akan ditetapkan kepada keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas maupun ke bawah. Di mana derajat keduanya termasuk saudara kandung, mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta.
- Menyiapkan sejumlah dokumen syarat klaim, meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan milik pewaris, e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Surat Keterangan ahli waris dari pihak berwenang, Kartu Keluarga, Buku Nikah apabila memiliki hubungan suami serta istri dengan pewaris , buku tabungan peserta bentuk digital, dan Sura Referensi Kerja peserta.
Itulah persyaratan apabila Anda ingin klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan, di mana perlu diperhatikan dari segi berkas serta hubungan dengan pewaris. Lantas, bagaimana prosedur klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Daftar Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Seluruh Indonesia
Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Setelah Anda memastikan memiliki hubungan dengan peserta dan melengkapi beberapa dokumen persyaratan. Adapun formulir jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang perlu disiapkan.
Apabila Anda belum mendapatkan formulir tersebut silakan download dengan klik tombol di bawah:
Silakan download dan print formulir jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Kemudian isi semua kolom sesuai identitas baik peserta serta ahli waras dengan benar.
Setelah itu, dapat dipastikan permohonan klaim jaminan kematian dapat dilakukan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari tempat tinggal. Berikut adalah cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi cabang kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Setelah sampai, lakukan scan QR code yang ada di kantor cabang.
- Pastikan kembali GPS pada smartphone Anda aktif dan sesuai pada titik lokasi kantor cabang.
- Selanjutnya, pilih program jaminan kematian pada laman utama Lapak Asik.
- Pilih hubungan Anda dengan peserta, lalu selesaikan Captcha.
- Isi data ahli waris, peserta dan anak (jika ada).
- Unggah semua dokumen syarat klaim JKM, lalu tunggu notifikasi pengajuan berhasil.
- Tunjukan notifikasi pengajuan kepada petugas guna mendapatkan nomor antrean.
- Berikutnya verifikasi data terlebih dahulu lewat PC di pojok digital kantor cabang bersama petugas.
- Jika sudah, petugas nantinya kaan memberikan tanda terima pengajuan dokumen klaim.
- Isi survei kepuasan pelayanan lewat fitur E-Survery yang disediakan.
- Selesai, ahli waris akan menerima santunan uang tunai di rekening miliki peserta, pengiriman kurang lebih 3 hari paling lama batas waktunya 7 hari. setelah permohonan diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Itulah pembahasan batas waktu, jumlah santunan, syarat dan cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Kesimpulannya, batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, yakni 2 tahun setelah tanggal terjadinya kecelakaan.
Mungkin itu saja informasi terkait batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan dari Biayasehat.com. Semoga dengan adanya pembahasan di atas, Anda bisa langsung mencairkan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan secepatnya.